Saya termasuk kalangan intelektual muslim yang mengharamkan bunga bank, yang kategorikan bunga bank sebagai riba.

 

Hujah saya bukan cuma dengan dalil fikih, lebih dari itu, saya menyaksikan andai lelaki kawin dengan lelaki, perkawinan sejenis, lalu lahirkan anak, itu mustahil sekali. Mau dipaksa dan direkayasa bagaimanapun, alam semesta tidak bisa lahirkan anak dari perkawinan sejenis.

 

Uang dikawinkan dengan uang, emas dikawinkan dengan emas, perak dengan perak, lalu lahirkan anak (bunga/laba) itu sama saja Ameri Ichinose dan Maria Ozawa kawin lalu dipaksa punya anak. Mustahil.

 

Itu belief saya pada riba, termasuk bunga bank. Makanya kalau saya hutang bank di pagi hari, sore harinya saya kena musibah.

Nah model orang seperti saya, lalu buka usaha dengan hutang bank, ini bisa hancur-hancuran usahanya karena disabotase oleh beliefnya sendiri.

 

Begini, Anda muslim, didoktrin babi itu haram dan najis, lalu Anda meyakininya. Terus Anda memakannya, Anda bisa muntah-muntah dan terkena berbagai penyakit.

 

Namun umat Hindu Bali sudah jelas hobi makan babi guling, tapi mereka tetap sehat seperti Anda, dan tidak muntah tidak apa.

Itu karena Anda yang muslim punya belief babi haram dan najis, umat Hindu tidak.

 

Umat Hindu India didoktrin sapi sebagai hewan suci, kalau mereka berani menyembelih akan benar-benar kualat. Namun Anda yang muslim biasa saja saat potong sapi. Itulah pengaruh belief untuk hidup Anda.

 

Jadi belief, entah karena dogma, doktrin, pengaruh budaya atau keyakinan sendiri itu bisa bikin Anda muntah-muntah ketika menerjangnya.

 

Karena ini banyak sekali pengusaha muslim yang nekat hutang bank lalu bisnisnya jadi hancur-hancuran, itu karena disabotase beliefnya sendiri terhadap bunga bank.

 

Namun sisi lain ada juga pengusaha muslim yang hutang bank tapi bisnisnya lancar-lancar saja, itu karena ia bisa menetralkan diri dari rasa berdosa hutang bank.

 

Kalau Anda jamaah saya yakni jamaah yang haramkan bunga bank, jangan coba-coba berurusan dengan bunga bank, bisa mual-mual lalu penyakitan.

 

Namun bagi Anda yang ingin netral dari rasa berdosa bunga bank, biar rasa bunga bank tidak seperti babi guling, begini tipsnya.

 

Soal riba itu haram, seluruh ulama sepakat kalau riba haram. Keharaman riba merupakan wilayah qath’i (pasti) yang tidak boleh diijtihadi.

 

Namun soal bunga bank itu kategori riba atau bukan, para ulama terjadi ikhtilaf pendapat. Wilayahnya adalah wilayah zhannî (dugaan) yang boleh diijtihadi. Ada yang kategorikan riba, artinya bunga bank itu haram, ada yang tidak kategorikan riba, artinya halal.

 

Nah Anda ingin netralkan diri dari rasa berdosa bunga bank, Anda tinggal ketik di search Google, “Daftar Ulama yang Halalkan Bunga Bank.”

 

Nanti muncul semua daftar ulamanya. Nah di situ Anda baca dan pahami betul-betul mengapa mereka halalkan bunga bank. Biasanya keterangannya detail, dari Al-Qur’an dan Al-Haditsnya, rumusan Ushul Fiqh-nya, hingga hujah ijtihadnya. Anda tinggal baca dan konsumsi terima matang.

 

Anda baca dan pahami betul-betul sampai “ngelotok” di luar kepala, ulamanya bernama siapa, hujahnya bagaimana, alasannya apa, pertimbangannya bagaimana, Qur’an Haditsnya mana, dan seterusnya.

 

Sesudah paham sedetai-detailnya, lalu Anda nyatakan diri untuk taqlîd (mengikuti) ulama tersebut.

 

Dengan paham detail alur hukumnya, Anda jadi punya hujah kuat, sehingga ketika ada provokasi “bunga bank itu riba”, Anda bisa tidak rapuh keyakinannya.

 

Kalau Anda tidak kuasai sepenuhnya detail alur hukumnya, Anda mudah rapuh, di-skak satu dalil yang mengharamkan, Anda goyang dan ragu.

 

Jadi muslim itu yang ilmiah ketika pegang hukum jadi tidak “ngalor-ngidul” seperti angin, ada angin barat ikut ke barat, ada angin timur ikut ke timur.

 

Dengan mau memahami dan mempelajari detail hukumnya, nanti Anda makan bunga bank tidak serasa makan daging babi, tapi serasa sate ayam.

 

Paham?

 

Setelah itu hindari berdebat, karena yang merusak itu perdebatannya, kalau hukumnya sudah jelas bahwa riba itu mufakat haram, bunga bank itu ulama terjadi ikhtilaf; beda pendapat. Anda tinggal pilih pakai ulama yang mana.

 

Sama saja hukum ucapkan natal, jelas-jelas ulama beda pendapat, Anda yang ribut berdebat, ribut adu pembenaran. Tinggal pilih, ikut ulama siapa, lalu tidak usah debat. Ikhtilaf dalam hukum bunga bank, masalah ucapan natal, itu masalah yang sudah selesai dan tuntas, lalu dibikin ribut.

 

Tips ini juga berlaku tidak hanya untuk Anda yang hutang bank, Anda yang bekerja di instansi-instansi bank konvensional juga sebaiknya mempelajarinya.

 

Sekali lagi kalau diri saya termasuk intelektual muslim yang mengharamkan bunga bank, Anda mau ikut saya silakan, dengan segala resiko. Tapi bagi Anda yang ingin menghalalkan, silakan searching ulama yang menghalalkan, lalu pelajari hujah-hujahnya, dengan segala resiko. Dan hindari berdebat serta saling menyalahkan.

 

Karena dalam masalah ikhtilaf fiqh itu yang benar tidak ada, yang salah juga tidak ada. Yang mengharamkan itu hasil ijtihad ulama, yang menghalalkan juga hasil ijtihad ulama. Dua-duanya sama.

At-Taudhîh : bahas bunga bank rawan pertanyaan detail, tapi tidak saya tanggapi, bikin cape.

 

Muhammad Nurul Banan

Gus Banan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *